SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: SATLINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Sukaraja-Katulampa RT 001 RW 007 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor
Profil SATLINMAS

SATLIMAS (Satuan Perlindungan Masyarakat)

Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.

Visi & Misi SATLINMAS

VISI

"Terwujudnya Situasi dan Kondisi Desa Sukaraja yang Tertib, Aman dan Tentram untuk Perlindungan Masyarakat"

MISI  

1. Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Desa Mekarsari;
2. Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan  masyarakat dalam bidang Perlindungan Masyarakat.

Tugas Pokok & Fungsi SATLINMAS

Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yang isinya sebagai berikut :

Membantu dalam penanggulangan bencana,
Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
Membantu upaya pertahanan Negara.

Kepengurusan SATLINMAS

Nama Jabatan Pendidikan
OLIK RAHMAN KETUA SMA/SLTA