SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | SATLINMAS |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Sukaraja-Katulampa RT 001 RW 007 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor |
SATLIMAS (Satuan Perlindungan Masyarakat)
Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
VISI
"Terwujudnya Situasi dan Kondisi Desa Sukaraja yang Tertib, Aman dan Tentram untuk Perlindungan Masyarakat"
MISI
1. Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Desa Mekarsari;
2. Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Perlindungan Masyarakat.
Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yang isinya sebagai berikut :
Membantu dalam penanggulangan bencana,
Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
Membantu upaya pertahanan Negara.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
OLIK RAHMAN | KETUA | SMA/SLTA |