BADAN PEMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Sukaraja-Katulampa RT 001 RW 007 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor 16710
Profil BPD

PROFIL BPD

FUNGSI BPD  DALAM LEGISLASI PERATURAN DESA
Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, maka dalam kehidupan dibatasi oleh sebuah peraturan yang harus ditaati, peraturan dibuat dengan tujuan agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suatu kehidupan yang harmonis, adil, aman dan makmur.

Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang seterusnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa).

Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan, wewenang, fungsi, dan tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukan dalam proses pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran utama aspirasi warga desa, tidak hanya berperan sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor demokrasi di desa. Kedua, berkenaan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis Partai Politik, memungkinkan otoritas partai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan warga desa sebagai objek persaingan elit partai politik di desa.

Dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawabnya. Kualitas BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD. Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling yang mampu menciptakan demokratisasi di desa.

kemahiran membuat Peraturan Desa yang berguna mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa. BPD sebagai badan legislasi Desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan  Peraturan Desa,  merumuskannya  dan  menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki  landasan hukum dan  perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang  dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat  Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan.

Peran BPD dan Pemerintah Desa sangat penting, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat.  Usulan  atau  masukan  untuk  rancangan  suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala  Desa. Usulan-usulan tersebut dilakukan pemeriksaan apakah usulan tersebut mencakup  semua keperluan warga desa atau  masalah  tersebut  datangnya  hanya  dari satu  golongan  tertentu  untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Berkenaan dengan hal itu, BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan  mampu  membawa sebuah  perubahan  yang  bersifat  positif  bagi semua warga desa.

Inisiatif dalam  pembuatan  Peraturan  Desa  baik  yang  datangnya  dari anggota  BPD maupun dari  Kepala  Desa  terlebih  dahulu  dituangkan  dalam rancangan   Peraturan  Desa. Rancangan yang   datang   dari   Kepala   Desa diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam rapat BPD untuk mendapatkan persetujuan dari anggota BPD, demikian juga  sebaliknya apabila rancangan Peraturan Desa datang dari BPD maka harus dimintakan  persetujuan Kepala Desa. Setelah  mendapatkan  persetujuan  bersama,  maka rancangan  tersebut diserahkan kepada Desa untuk dijadikan sebuah Peraturan Desa.

BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat belum dapat berperan secara maksimal, masalah ini dialami oleh desa-desa lain, begitupun dengan kondisi BPD Babakan Asem yang sering mengungkapkan permasalahan tentang kesejahteraan anggotanya dan belum menyangkut tentang permasalahan yang dialami warga sekitar.  Hal  ini  menyebabkan kurangnya   kepercayaan  dalam  pembuatan Peraturan Desa, karena   sebelum Peraturan   Desa    ditetapkan  harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.

Visi & Misi BPD

VISI

"TERCIPTANYA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, MELAYANI DAN AGAMIS"

MISI

1. Meningkatkan profesionalisme seluruh anggota BPD

2. Meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi BPD

3. Meningkatkan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tingkat pemerintahan desa, kecamatan, kanupaten dan provinsi

4. Meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat

5. Memantapkan kualitas hidup beragama

6. Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan

7. Menggali aspirasi masyarakat;

8. Menampung aspirasi masyarakat;

9. Mengelola aspirasi masyarakat;

10. Menyalurkan aspirasi masyarakat;

11. Menyelenggarakan musyawarah BPD;

12. Menyelenggarakan musyawarah Desa;

13. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

14. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

15. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

16. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

17. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

18. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPD

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan dan mempunyai fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
  7. menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

Keanggotaan;

  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
YAYAT SUYATNA ,SH KETUA SMA/SLTA